Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Konsorsium Proyek BTS 4G Setor Rp 250 Juta untuk Natal Eks Menkominfo Johnny G Plate
Untuk merealisasikan perintah itu, Anang Latif bersama kawannya, Galumbang Menak Simanjuntak memberitahukan kepada Irwan Hermawan sebagai pihak yang dipercaya untuk berkomunikasi dengan para konsorsium dan subkontraktor. "Selanjutnya atas perintah JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah JOHNNY GERARD PLATE agar pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,...
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »