MANTAN Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara. Hadinoto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014.
Selain pidana badan, Hadinoto dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540."Atau setara dengan S$3.771.637,58 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," lanjut Rosmina.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan Kamis lalu. Saat itu, JPU menuntut Hadinoto agar dibui 12 tahun. Denda yang dijatuhkan hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim menilai Hadinoto telah merusak citra Indonesia di kancah internasional.
Hadinoto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Sementara untuk keadaan yang meringankan putusan, hakim memandang bahwa Hadinoto belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dalam persidangan.Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ataupun menerima putusan. Sementara, JPU KPK langsung menyatakan untuk banding. "Atas putusan tersebut, kami penuntut umum menyatakan banding," tegas salah satu JPU KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »