jpnn.com, JAKARTA - AA , mantan Anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri dipersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Silahkan saja ajukan , itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa . Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.
Baca Juga: "Tetapi untuk sementara kami tidak bisa kabulkan," ujarnya. Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA. Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.Baca Juga: "Umumnya seperti itu, kami tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.