REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance Nailul Huda mengatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menimbulkan kemirisan tersendiri. Sebab, regulasi ini terbilang kontras dengan rencana Omnibus Law untuk investasi dan kemudahan berusaha. Baca Juga Huda menjelaskan, pemerintah kini gencar membuat ekosistem untuk memulai berusaha yang kondusif kepada dunia usaha.
Huda mengakui, keberadaan PP Nomor 80 Tahun 2019 penting untuk menciptakan level of playing field yang sama antara penjual online dengan offline di tengah pesatnya pertumbuhan pasar online di Indonesia. Dibandingkan Filipina, India dan Cina, pertumbuhan transaksi online di Indonesia bahkan berjalan dengan sangat cepat.
PP Nomor 80 Tahun 2019 hanya mengatur model Business to Business dan Business to Consumer. Di sisi lain, model Customer to Customer yang justru kini semakin meningkat belum dapat diatur. Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Huda menjelaskan, pelaku usaha individu tetap diwajibkan terdaftar sebagai badan usaha. Ia mempertanyakan kemungkinan kewajiban ini."Apakah pengusaha yang statusnya masih pelajar atau emak-emak yang menjadikan bisnis di e-commerce sebagai sampingan mungkin untuk jadi badan usaha," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »