Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

JPU KPK menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa . Agenda sidang lanjutan mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

5TH 😁😁😁😁😁😁😁😁😁

RIP KPK 🥀

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan... Wow, memang hukum benar-2 adil diwakanda, maling uang rakyat, bukti terang benderang, tuntut 5 tahun, menyatakan sehat namun dianggap menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran, tuntut 6 tahun, padahal bukti keonaranyapun tdk ada Wow... maling uang rakyat segitu banyak tuntutannya cuma 5 tahun? Yang Penting Happy
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap BenurMantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi benur. Hahahahahahahaaaaaa.. JANCOK Mudah2an divonis bebas sekalian. Ga usah nanggung Bebaskan saja lah Tuntutan apa itu, hukum mati yg cocok.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Ekspor Benih LobsterJaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap BenurMantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi benur. Hahahahahahahaaaaaa.. JANCOK Mudah2an divonis bebas sekalian. Ga usah nanggung Bebaskan saja lah Tuntutan apa itu, hukum mati yg cocok.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan... Wow, memang hukum benar-2 adil diwakanda, maling uang rakyat, bukti terang benderang, tuntut 5 tahun, menyatakan sehat namun dianggap menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran, tuntut 6 tahun, padahal bukti keonaranyapun tdk ada Wow... maling uang rakyat segitu banyak tuntutannya cuma 5 tahun? Yang Penting Happy
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Ekspor Benih LobsterJaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »