Edarkan Sabu 400 Gram Milik Napi, Residivis Bertato Diciduk Polisi

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Seorang residivis kasus narkoba kembali terjerat kasus yang sama setelah polisi menyita 400 gram sabu dari tangannya. Pria berinisial AM,32, itu tak bisa berkutik...

TANGERANG SELATAN - Seorang residivis kasus narkoba kembali terjerat kasus yang sama setelah polisi menyita 400 gram sabu dari tangannya. Pria berinisial AM,32, itu tak bisa berkutik saat digerebek petugas di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan .

Penangkapan AM merupakan bentuk pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang ditangani jajaran Polsek Pagedangan. Berbekal informasi yang didapat, tim langsung meluncur ke sebuah kios yang ditempati AM, Selasa 16 Februari 2021, malam."Ini bentuk pengembangan kasus. Yang menjadi barang bukti adalah sabu seberat 400 gram," kata Kapolres Tangsel Iman Imandudin, Jumat malam.

Dari pengakuannya, AM mengatakan kepada petugas jika barang-barang itu merupakan milik seorang temannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cilegon. Dia sendiri hanya bertugas untuk mengedarkannya kembali kepada para pembeli."Tersangka mengaku jika barang itu dari temannya di dalam Lapas. Tersangka AM sendiri merupakan residivis kasus yang sama," jelas Iman.

AM bertransaksi menjual paket sabu melalui modus yang dinamakan sistem tempel. Artinya, dia tidak langsung bertemu dengan pembeli karena barang tersebut diletakkan di suatu tempat."Sistem transaksinya sistem tempel di suatu tempat," ungkapnya.Tak hanya paket sabu yang diamankan, petugas menyita pula satu unit handphone, 2 sedotan dan timbangan. Jika dianalogikan, maka pengamanan atas 400 gram sabu itu dianggap sama saja dengan menyelamatkan sebanyak 10 juta jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.