Jakarta, Beritasatu.com -
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aksi premanisme terkait dengan dugaan"Bermula adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dengan surat kuasa tersebut penasihat hukumnya mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang.
Menurut Burhanudin, penyidik juga menangkap seorang oknum pengacara berinisial AD yang diduga mendapatkan kuasa dan membayar para preman untuk melakukan perbuatan memaksa dengan kekerasan dan ancaman kepada warga di lokasi."Iya, kami juga mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang bersangkutan lakukan. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka.