Dua wartawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tunisia pada Rabu , atas tuduhan menerbitkan berita palsu yang dianggap membahayakan keamanan publik. Penyiar Borhen Bssais dan komentator politik Mourad Zeghidi, yang merupakann jurnalis dari radio IFM, ditangkap pada pertengahan Mei lalu di terkait pelanggaran Dekrit 54, sebuah undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Kais Saied pada bulan September 2022.
Tambahan hukuman enam bulan, karena menyebarluaskan berita palsu dengan tujuan merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain. Kedua jurnalis dalam pembelaannya menyebutkan, mereka adalah jurnalis yang harus mengangkat semua isu, dan itu adalah karya junalistiik. Bagaimana reaksi dari dalam dan luar negeri? Tunisia telah memenjarakan enam jurnalis sejak Dekrit 54 diberlakukan, termasuk Zghidi dan Bsaiss, menurut sindikat jurnalis, serikat jurnalis utama di negara itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »