Pengadilan Distrik di Negara Bagian New South Wales Australia menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada seorang wanita yang memperbudak dua wanita Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney. Terdakwa bernama Rungnapha Kanbut ini sebelumnya pada Mei lalu telah dinyatakan bersalah oleh juri, namun vonisnya baru diputuskan hari Jumat .
Selama persidangan terungkap bahwa terdakwa memberi tahu kedua korbannya agar mereka"bekerja" paling tidak 5 bulan untuk menutupi utang tersebut. Salah satu korban mengaku seringkali harus bekerja lebih dari 12 jam sehari di berbagai tempat pelacuran di Sydney dan hanya diperbolehkan mengambil 5 sampai 10 dolar dari pembayaran pelanggan.
Terdakwa Kanbut juga selalu memperingatkan kedua wanita itu agar tidak melarikan diri, dan mengancam akan mendeportasi mereka. Tapi, kata Hakim Williams, terdakwa secara efektif telah menjadikan para korban hidup dalam penjara tanpa jeruji."Mereka yang melibatkan diri dalam perbudakan mengambil manfaat finansial sangat besar dari mereka yang diperbudak," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »