PN Kediri menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya, pelaku penganiayaan santri di Ponpes Al Hanifiyyah Al IslahiyyahAl Hanifiyyah Al Islahiyyah, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sebelumnya Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin .
Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi, antara lain tindakan pelaku terhadap korban.Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku, sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN warga Sidoarjo dan MA asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Sesumbar Pemain Pink Spiders Jelang Lawan Red Sparks di Play-off Liga Korea, Bilang Kalau Dia Bakal Buat Megawati Hangestri Tak Berkutik Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah Thom Haye - Ragnar Oratmangoen resmi disumpah WNI dan bisa bergabung dengan skuat Garuda saat hadapi Vietnam. Sadar Banyak Klub di Negara Lain Mulai Lirik Megawati Hangestri, Atlet Voli Asal Jember itu Diminta Bertahan di Korea, Mau?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »