- Jefri bersama Michael , sebagai mantan narapidana kasus pencabulan, yang merupakan pelaku mutilasi terhadap Elvina warga Jalan Pukat III kawasan Medan Tembung, di Komplek Perumahan Cemara Asri Medan, dijerat polisi dengan Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka Michael juga terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat itu, kasusnya ditangani Polrestabes Medan. Michael divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan, 27 Januari 2017. Sama dengan Jefri, Michael juga dipindahkan ke ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat," ungkapnya. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Jefri menghubungi korban supaya datang ke rumahnya di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri. Meski sudah putus, Michael membawa Elvina dengan mengendarai sepeda motor ke rumah rekannya itu. Keduanya menemui Jefri.
Orangtua Jefri ini pun bergegas pulang ke rumahnya . Dia terkejut melihat ada mayat gosong. Saat itu, Jefri mengakui sebagai pelaku pembunuhan itu. Ketiganya pun membahas untuk mengaburkan kasus pembunuhan Elvina, termasuk rencana membuang jenazahnya ke kawasan Lubuk Pakam. Jefri memesan taksiTek Sukfen kemudian mengambil kardus ukuran besar dari dalam gudang rumahnya. Jenazah Elvina kemudian dimasukkan ke dalam kardus itu. Namun, tubuh korban tidak muat saat dimasukkan ke dalam kardus.
Setelah selesai menulis surat itu, Michael disuruh minum cairan serangga. Ia melakukannya dan langsung tidak sadarkan diri. Saat itu, Jefri bersama ibunya menduga Michael sudah tewas. Ibu Jefri kemudian menghubungi orangtua Michael supaya segera datang ke rumahnya. Ibu Michael terkejut karena mendapatkan penjelasan bahwa anaknya yang membunuh korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »