Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis . Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Penerimaan uang 77.000 dolar AS untuk Edhy tersebut diterima melalui Amiril Mukminin dan Safri, sedangkan uang Rp24.625.587.250,00 ditermia melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukmin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe. Edhy Prabowo lalu menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tertanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster , Kepiting , dan Rajungan di Wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.Salah satu pengusaha yang berminat melakukan ekspor BBL adalah PT DPPP milik Suharjito.
Pada bulan September—November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya sebesar Rp940.404.888,00. Setelah dipotong pajak dan biaya meterai diberikan ke PT PLI sejumlah Rp224.933.400,00 dan PT ACK sejumlah Rp706.001.440,00.
"Uang yang menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi Edhy Prabowo yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250,00 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata jaksa.
Min USD 77.000 itu bukan Rp.24,6M..coba hitung ulang lagi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.