REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bawa ke rapat paripurna DPR terdekat. Dalam forum tersebut, RUU tersebut akan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU TPKS. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR menyatakan setuju agar RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna. Alasannya, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Ferdiansyah. "Menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat seperti yang sudah disampaikan untuk diakomodir, untuk menjadi usul inisiatif DPR RI," ujar anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »