Draf RKUHP Belum Diungkap ke Publik, Anggota Komisi III DPR: Belum Siap - Nasional Tempo.co

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ditargetkan segera disahkan, tapi hingga kini draf RKUHP belum juga dibuka ke publik. TempoNasional

Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBHMenurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

Rencana DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP mendapat tentakan kelompok masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan.Jokowi Resmi Teken UU PPP yang Mengatur Metode Omnibus Jokowi meneken UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan MAKI Minta LPSK Lindungi Korban Pungli Pejabat Kemenkumham

LPSK diminta memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi dalam kasus dugaan pungli oleh pejabat Kemenkumham.1 hari laluKoordinator Koalisi Sipil UU PPRT, Eva Sundari, mengklaim bahwa pemerintah mendukung penuh terbitnya regulasi ini.KPU Sebut Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Masih Kurang Rp 5,6 Triliun

Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Tegaskan Belum Terima Draf RKUHP Terbaru | merdeka.comAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, Komisi III DPR tidak akan melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari awal. Saat ini, DPR dalam posisi menunggu pemerintah kembali mengirimkan draf RKUHP.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

DPR ungkap alasan belum adanya draf RUU KUHP - ANTARA NewsAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan alasan belum adanya draf terbaru RUU KUHP yang rencananya akan disahkan pada bulan Juli 2022. RUUKUHP Selengkapnya:
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat DemokratisasiDalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Bintang Emon Simulasikan RKUHP Hina Pemerintah, Beri Saran Pedas Soal Jaga Nama BaikTerkait RKUHP Hina Pemerintah yang menjadi sorotan masyarakat, Bintang Emon memberikan kritikan lewat akun media sosialnya. Dalam video tersebut, komika ini juga menyampaikan saran.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »

Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal RKUHP Hina Pemerintah. Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas... Biar adil,,,’ingkar janji kampanye’ juga masuk ranah pidana Kan ada wakil rakyat yg mewakili emon 🤗🤗🤗🤗 mendadak.........
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

'Nyinyirin' Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Setuju? Tulis pendapatmu di kolom komentar artikel 👇 Ada contohnya gak kaya gimana? Demokrasi apa kabar mu hari ini? Ya sudah lah... terserah kalian... yang buat hukum jg kalian dan untuk kepentingan kalian...
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »