REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kalangan legislator mendukung upaya Pemkot Padang menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang standar kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarme di Padang, Kamis mengatakan adanya inisiatif dari pemerintah Kota Padang dalam menerbitkan Perda tentang standar kesehatan Covid-19 dalam menyambut era kenormalan baru merupakan suatu kebijakan yang positif dan perlu didukung.
Dia mengatakan, Covid-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada."Maka bagaimana caranya kita bisa bersahabat dengan Covid-19, artinya kita tetap beraktivitas seperti biasa dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan," kata dia. Kemudian ia mengatakan terdapat sekitar 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang. Selanjutnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah juga mengatakan dalam menghadapi normal baru pemerintah Kota Padang telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan setelah Covid-19."Kita akan memberikan waktu selama satu pekan kepada tim untuk menyusun Perda tersebut," kata dia.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut dapat menyikapi normal baru yang akan di hadapi ke depannya. Lebih lanjut ia mengatakan Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Padang."Sekarang kita juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi Covid-19 di setiap Rukun Tetangga ," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »