TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendukung langkah Pemerintah DKI menyerahkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebritas Ike Muti, ke jalur hukum. 'Kami dukung untuk diproses hukum,' kata Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2020. Menurut Mujiyono, Ike telah memfitnah institusi pemerintahan daerah melalui akun media sosialnya. 'Kalau mau fitnah seseorang lebih baik sebut saja langsung namanya, jangan institusi.
Dalam postingan 30 Juli 2020 itu, Ike menyatakan dirinya mendapat tawaran proyek dari Pemerintah DKI membuat webseries. Namun ia diminta menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo dalam akun Instagramnya. Mujiyono meminta Ike membuktikan unggahannya yang mencemarkan institusi pemerintah. Bahkan, kata politikus Demokrat itu, Ike telah melakukan kesalahan besar menulis status yang menyeret nama institusi pemerintahan daerah.
Modyar rak kwe😄😄😄
Siap2 ada yg malu dan beri jawaban itu oknum ,tdk mewakili pemprof DKI..😂
Berisik ... Liat kasus ratna deh?. Yg bikin berita bohong antara agensi sama pemda neh ... Yg masuk penjara tinggal yg bikin berita bohong. Kasus ratna, fadli masih kliaran, hanum masih di luar .. prabowo masih jadi mentri.
Setuju krn fitnah merupakan perbuatan tindak pidana. Proses hukumnya sebagai wujud penegakan hukum dan implementasi sila 5 dan 3 dari pancasila.
harus diproses biar ada efek jera. lanjutkan!
MantaB,,, 378 / 310,,, 4 taon pondok bambu Artis mami toloL, GOBLOX skrg smoa akunnye di blox mane Songong Luh,,, Lonte
Pertanyaan nya, bila benar bagaimana
Bagus emang harus diproses hukum udah keterlaluan itu fitnahnya
Seluruh akun yg komen mendukung postingannya pun harus diproses karena turut serta menyebarkan FITNAH!
Nah Lo...
*KETIKA TEGURAN = SO MASI DIVIRALKAN SEOLAH OTAK KOSONG TAK ADA PRIORITAS LAGI HAHAHA LEADERSHIP KELAS AYAM NAMANYA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »