TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyarankan pemerintah memasukan klausul pengawasan khusus untuk daerah atau perkampungan dengan status zona merah di usulan Perda Covid-19.'Jadi ada perhatian khusus dengan menerapkan pembatasan yang lebih ketat di kampung dengan kategori zona merah,' kata Iman saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Karena dalam menanggulangi pandemi ini yang penting ada mengontrol masyarakat,' ujarnya.Pemprov DKI Jakarta mengajukan raperda yang memuat berbagai regulasi tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Rabu kemarin, 30 September 2020, DPRD bersama Pemprov menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan, yang diwakili oleh Riza Patria, terkait raperda tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »