, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan ."Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin lalu.
"Ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan, STNK, SIM, BPKB ini. Karena itu saya mendorong bersama Anggota Komisi V Irwan mengatakan harus melihat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan.Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.
Yang betul ya gitu, Kemenhub sebagai regulator yg melakukan asesmen kelayakan org berkendara- keluarin sim polisi hanya menindak jika ada pelanggaran pidana.. Gak kayak sekarang terjadi konflik kepentingan
Idealnya memang gitu, diluar negeri yg menerbitkan SIM, STNK dan BPKB itu otoritas transportasi bukan kepolisian, kan jd lucu lembaga yg menerbitkan ijin tp bisa melakukan penindakan terhadap apa yg di ijinkan itu
Menterinya bakal basah kuyup nih
Parah dong Om, yg dikepolisian saja banyak pengemplang pajak PKB.
Dampak positif negatifnya di tinjau dulu pek
Pengurusan STNK di Polantas Jkt saat ini sudah jauh baik & profesional, sistemnya sudah meningkat & transparan. Lha kalau dialihkan ke kemenhub, anggaran lagi buat sistem & perangkatnya. Mending DPR urus itu UU yg terbengkalai drpd mengubah2 sistem yg sudah bagus, heran🤔
setuju..... . tapi awas, jadi rebutan duit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »