JawaPos.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari pemerintah.
Baca juga:Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib di RUU SisdiknasTerkait polemik tunjangan dan RUU Sisdiknas, dia mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan. Baca juga:RUU Sisdiknas, Guru Bergaji Layak dan Tunjangan Profesi Saat PensiunMenurut dia, posisi guru merupakan entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu. Sehingga guru tidak bisa disamakan dengan ASN yang lain.
Baca juga:RUU Sisdiknas Didesak Cantumkan Standar Upah Guru Non ASNSelain itu, RUU Sisdiknas menurut Syaiful Huda, didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional. Padahal, sebelumnya kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbud RI, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.
Baca juga:Aturan Tunjangan Profesi Guru Didesak Dimasukan dalam RUU Sisdiknas“Selama ini, nasib kami para guru terbelenggu dan tidak pernah membaik,” ujar salah seorang perwakilan Forum Guru untuk Indonesia Cerdas, Sri Lusiyati, di Jakarta, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »