Ia mengatakan tidak adanya aturan pencadangan data itulah yang akhirnya membuat insiden peretasan menjadi berdampak parah."Masalahnya dari dalam tata kelolanya, Kominfo tidak membuat keharusan untuk membuat back up. Jadi back up itu diserahkan kepada pemilik data," ujarnya dalam diskusi publik, Sabtu .
Sukamta juga turut mempertanyakan alasan Kominfo yang mendasari tidak diperlukannya aturan pencadangan data oleh PDN. Pasalnya, kata dia, lewat adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik seluruh Kementerian/Lembaga tidak lagi memiliki tempat penyimpanan data mandiri."Ini suatu kekonyolan yang luar biasa. Ketika ada kebijakan menyatukan data seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemda," tuturnya.
Sebelumnya, PDN lumpuh karena diserang kelompok peretas bernama Lockbit 3.0 sejak 20 Juni. Pusat data yang berlokasi di Surabaya itu diserang dengan modus ransomware. Peretas meminta uang tebusan hingga Rp131 miliar sebagai imbalan pengembalian data. Akan tetapi, pemerintah menolak memberikan uang itu.Dalam rapat bersama Komisi I DPR, BSSN menyatakan masih melakukan identifikasi forensik untuk melihat apa saja akibat dari peretasan PDN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »