REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya polisi virtual atau virtual police yang diprakarsai Polri. Namun, ia mengingatkan, kehadiran polisi virtual harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
Menurut dia, jangan sampai kehadiran polisi virtual membatasi kebebasan berpendapat, yang sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya polisi virtual dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.
Kynya UUD 45 sdh tak terpakai lagi tuh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.