DPR: Polisi Virtual Harus Tetap Perhatikan Hak Masyarakat |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Jagan sampai polisi virtual memabatasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya polisi virtual atau virtual police yang diprakarsai Polri. Namun, ia mengingatkan, kehadiran polisi virtual harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

Menurut dia, jangan sampai kehadiran polisi virtual membatasi kebebasan berpendapat, yang sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya polisi virtual dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kynya UUD 45 sdh tak terpakai lagi tuh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.