Jakarta, Beritasatu.commempertanyakan dugaan pejabat eselon I Kementerian Pertanian mengenakan seragam partai politik . Permasalahan tersebut menjadi salah satu bahasan rapat yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV, Jakarta, Senin .
“Saya tidak tahu persis bagaimana kronologinya dalam rapat kemarin, tetapi pertanyaan rekan-rekan kami di Komisi IV sangat jelas. Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran,” kata Anggota Komisi IV Bambang Purwanto, Selasa .Bambang menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat jelas. ASN, setingkat apa pun, dilarang berpolitik praktis.
Bambang menyatakan, para pejabat yang diduga mengenakan baju Nasdem dan mendapatkan kritik tajam di Komisi IV memang kasusnya agak berbeda. Pasalnya, mereka termasuk dalam unsur pimpinan Kementan. Karena itu, kategori sanksinya semestinya berbeda dengan bawahan. “Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian. Karena ketika mereka diberi amanah atau mandat dari presiden, menteri bersangkutan harus melepas baju partai dan bekerja untuk kepentingan bangsa,” imbuh Bambang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »