Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno dan Kepala OJK Tegal Novianto Utomo pada acara Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan"Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Online" di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu . ANTARA/Kutnadi
Politikus senior PDI Perjuangan ini mempersilakan masyarakat memanfaatkan pinjaman online. Namun, harus yang legal , kemudian penggunaannya yang produktif, jangan konsumtif, dan digunakan apabila dalam kondisi darurat saja. Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Tegal Novianto Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong di wilayah kerjanya.
Untuk pembekuan aplikasi pinjaman online ilegal, kata dia, menjadi wewenang kebijakan OJK Pusat. Dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan melaporkan ke OJK Pusat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »