ini, yang harus lebih diprioritakan untuk mendapatkan stimulus tersebut adalah para karyawan dan pekerja yang diPHK akibat pandemi Covid-19 karena, merekalah yang secara langsung merasakan penurunan pendapatan bahkan kehilangan pendapatan. Di sisi lain, beban tanggungan yang harus mereka pikul juga semakin berat.
“Oleh karena itu diminta kepada pemerintah agar dana stimulus ini tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan tetapi juga diberikan kepada mereka yang tekapar akibat PHK karena Covid-19,” usul Guspardi. Legislator asal Sumatera Barat ini mengutip catatan Kemenaker bahwa, pegawai yang di-PHK akibat wabah Covid-19 berjumlah 2,8 juta orang. Dan jika tujuan bantuan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam upaya meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional , maka pemerintah seharusnya juga memprioritaskan untuk membantu para pekerja yang terkena PHK.
“Berbagai program yang akan dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan harus terus dikembangkan. Dan yang terpenting dalam eksekusi program ini adalah harus tepat sasaran dan tepat guna dan mplementasinya pun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan terukur,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »