Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIBBelakangan ini, jemaah umrah yang belum pulang ke Tanah Air dan berniat haji tanpa visa resmi menjadi perbincangan. Mereka yang memaksakan diri untuk haji dengan cara ilegal ini berpotensi ditangkap, terlebih Arab Saudi sedang gencar melakukan razia peziarah tanpa visa haji.
Namun, hal ini menjadi masalah bila jemaah umrah yang tidak mengantongi visa haji tersebut lanjut pergi ke Arafah dan Mina bersamaan dengan jemaah haji bervisa."Kalau dia memaksakan diri pergi ke Arafah-Mina, ini malah akan masalah nanti. Karena, jemaah haji kita kan sudah dapat tempat yang terbatas, mereka nggak dihitung," tambah Iskan.
"Ini juga peringatan kepada Dirjen Imigrasi kita kan harus juga memastikan yang pergi umrah itu dia harus balik lagi. yang paling utama ya," pungkasnya., sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.
Adapun, pihak yang membawa masuk jemaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat. Jika terbukti, mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 jutaan.
Haji 2024 Haji Umrah Dan Haji Jemaah Haji Ilegal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »