DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan pemerintah.

- Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentangKesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .

Seluruh fraksi juga setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang. "Apakah naskah rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI pada 1 September 2020?," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.Sebelum diputuskan dalam pembicaraan tingkat I, seluruh anggota Komisi III dan pemerintah mendengarkan laporan Panja yang disampaikan Ketua Panja RUU MK Adies Kadir.

Adies mengatakan, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK di antaranya adalah mengenai kedudukan, susunan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga Konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia."Jumlah DIM yang dinyatakan tetap jadi 94 DIM, jumlah DIM yang redaksional jadi 13 DIM. jumlah DIM yang sifatnya substansi 12 DIM dan DIM yang substansi baru sebanyak 2 DIM," ucapnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Tentang Kejaksaan RIRUU Kejaksaan RI diketahui termasuk daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kesepahaman RUU Cipta Kerja Buruh-DPR Diharap Beri Manfaat untuk SemuaTitik temu Tim Perumus yang terdiri dari serikat buruh dan DPR terkait pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Baleg DPR RI Bentuk Panja RUU Kejaksaan |Republika OnlineAda lima poin perubahan dalam revisi UU Kejaksaan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Puan Minta DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Wabah Penyakit MenularRUU tersebut harus segera dibahas agar pemerintah dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ketua DPR Ajak Pemerintah Revisi UU Penyakit MenularKetua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri |Republika OnlineMasalah pengangguran dinilai bisa dijawab dengan RUU Ciptaker. TolakOmnibusLaw ngapain dah republika keparat jadi buzzer, kontol!! Masih aja dibuat artikel2 menyesatkan kaya gini... Omnibus law Ciptaker bukan Solusi buat serta Merta membuka lapangan kerja baru. Tapi bencana buat semua pekerja yang sudah ada sehingga hak hak nya dikebirj
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »