Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap membantah jika penundaan pengesahan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana dilakukan karena adanya tekanan masyarakat, khususnya demonstrasi mahasiswa sejak Senin kemarin. Menurut Mulfachri, penundaan RUU tersebut untuk mencermati lagi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah.
"Saya kira masih ada waktu untuk melihat apa yang menjadi keberatan masyarakat soal beberapa pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah apa bila diterapkan," kata Mulfachri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa . DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP. Selain itu, DPR dan pemerintah juga menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah meminta ke DPR agar pengesahan RKUHP ke periode berikutnya. Pasalnya, dalam rapat konsultasi dengan pimpinan komisi DPR, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena adanya permintaan masyarakat.Sebaimana diketahui, para mahasiswa dan kelompok masyarakat di sejumlah daerah melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya.
Ngeselin gak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »