Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan rombongan saat kunjungan kerja di Konsulat Jenderal RI di Dubai dan Kedubes RI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada tanggal 26-30 November 2019.
“Permasalahan Pekerja Migran Indonesia ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib Pekerja Migran Indonesia yang mengkhawatirkan,” ujar Mahyudin Rabu 27 November 2019.Kunjungan tersebut dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diikuti oleh 8 Anggota DPD RI, H. Dedi Iskandar Batubara, Dr. Badikenita Br Sitepu, Dr. Muhammad J Wartabone, Hasan Basri, Iskandar Muda Baharudin Lopa, Hj.
Mahyudin melihat kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, Kunjungan Kerja hari ini bertujuan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selama ini pekerja migran Indonesia ilegal menggunakan visa turis untuk melakukan perjalanan ke Dubai dan saat tiba di Dubai, mereka dijemput oleh sponsor atau agen untuk disalurkan ke kota atau negara yang dituju tanpa ada kepastian atau kejelasan dimana mereka akan ditempatkan. Pada akhirnya banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang terlantar di Dubai dan ditampung di shelter KJRI Dubai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »