DEWAN Perwakilan Daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tidak hanya dilakukan oleh DPR dan pemerintah tetapi harus melibatkan DPD.
Sejumlah kepentingan daerah yang termaktub dalam RUU itu berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selama masa pandemi covid-19, sambungnya, pemerintah, DPR, dan DPD seyogianya membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi RUU itu.
"Itu menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper regulasi," ujarnya. Selain itu, ucap Teras, Pasal 166 menyatakan peraturan presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »