KETERBUKAAN informasi pasien yang positif terinfeksi virus korona masih dianggap perlu sebagai bagian dari upaya pemutusan mata rantai penularan virus. Keterbukaan informasi dianjurkan dengan catatan hanya sebatas pada riwayat perjalanan pasien positif selama 14 hari.
“Dengan mengetahui data serta informasi, seperti riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, masyarakat menjadi terlibat dalam langkah antisipasi penyebaran,” ujar Rusli dalam pernyataan resmi, Senin . Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Kebencanaan Universitas Indonesia Dicky Peluppesy mengatakan, keterbukaan informasi pasien positif covid-19 dapat berguna untuk meningkatkan kewaspadaan. “Keterbukaan informasi mendorong pemahaman persepsi bahwa covid-19 ini adalah masalah serius,” ujar Dicky.
Sebelumnya Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional , Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia , Badan Nasional Penanggulangan Bencana , Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, serta U-Inspire melakukan survei Persepsi Publik terhadap Keterbukaan Informasi Pasien Positif covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »