Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito mengungkap, pihaknya menerima 322 aduan terkait penyelenggara pemilihan umum sepanjang tahun 2023.
Ia kemudian menjelaskan beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang diterima DKPP, mulai dari terkait pelanggaran tahapan Pemilu maupun non-Pemilu. Dengan begitu, Heddy menyebut tidak semata-mata laporan yang diadukan kepada DKPP berkaitan dengan tahapan Pemilu. Semua berawal ketika seorang mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi melaporkan ke DKPP bahwa laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak ditangani Bawaslu.
Gibran Dianggap Langgar Aturan KampanyeGibran pun dinilai melanggar peraturan Pemilu lantaran dianggap berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU yakni 28 Februari 2024. Tidak hanya itu, Gibran juga dituding melibatkan kepala desa dalam kampanye serta memberikan uang transpor. Alasan Bawaslu Tak Proses LaporanI Dewa menjelaskan, alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut lantaran pasal yang disangkakan pelapor tentang dugaan politik uang dan pelanggaran kampanye hanya berlaku jika peristiwanya terjadi saat masa pemilu.
Penyelenggara Pemilu Pemilu Piutang Utang MK Sengketa Pilpres Pilpres Perselingkuhan Heddy Lugito Aduan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »