TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi atau UMP pada Jumat, 19 November 2021.'Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021,' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakata Andri Yansah di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.Namun, Andri Yansyah belum membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.Sementara itu, upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »