DKI Sosialisasikan PeduliLindungi ke Pengusaha Resto hingga Kafe

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung.

Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang resto, rumah makan, dan kafé.Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk resto, rumah makan, dan kafé.

Gumilar turut meminta pemilik usaha resto, rumah makan, dan kafé untuk dapat menaati peraturan pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan."Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk resto, rumah makan, dan kafé di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," lanjut Gumilar.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 tentangLevel 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Reklasmasi Pulau HSoal reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Dinkes DKI: Hampir 70 Persen Warga Jakarta Telah Divaksinasi Dosis LengkapDiperkirakan sekitar 40 persen dari 9,9 juta warga yang sudah divaksin dosis pertama itu bukan warga dengan KTP DKI Jakarta.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Tutup Holywings Kemang, Wagub DKI Tak Takut 'Bekingan'Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal menindak tegas semua pihak yang melanggar protokol kesehatan, termasuk Holywings Kemang. DivHumas_Polri wani ora? UU kekarantinaan kek si HRS......... Ayo Riza kuatkan dukungan sebagai Cagub DKI dengan TerapkanAturanPerundangan secara Tegas,Humanis dan Amanah arizapatria_ ga didenda maxi tuh 🤣
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Pembekuan Izin Holywings, Wagub DKI Klaim Siap Lawan |em|Backing|/em| |Republika OnlinePembekuan izin operasi Holywings masih akan tetap dilakukan meski PPKM telah turun.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Kami Tak Ragu Backing di BelakangnyaPemprov DKI Jakarta membekukan izin Holywings, Kemang, Jaksel dan menjatuhkan denda Rp 50 juta karena pelanggaran prokes saat PPKM level 3. Dibekukan masih bisa dicairkan. Kalau gk ragu pak Wagub mustinya dicabut aja ijinnya Norak banget warga dki .. Jadi modus perbackingan ini sudah diakui eksistensinya ya? Usut dong siapa backingnya... 😌
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 September : Okezone MegapolitanDitlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said - Megapolitan - Okezone Megapolitan
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »