Seorang nelayan menunjuk rencana lokasi perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, Jakarta Utara, Minggu sore. - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan soal reklamasi atau perluasan daratan kawasan Ancol Timur dengan Pulau L di Kawasan Pantai Utara Jakarta. Pemprov mengatakan bahwa perluasan kawasan Ancol Timur terletak di sisi Selatan Pulau L dahulu.
"Secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan pada 6 September 2018 lalu," ujar Rully dalam keterangannya, Kamis . Lebih lanjut, Rully mengatakan, dari 120 Ha areal reklamasi tersebut, saat ini sudah terbentuk"tanah timbul" yang luasnya kurang lebih 20 Ha. Tanah timbul ini, tutur dia, merupakan hasil hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai dari proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative .
Penjelasan Rully ini tidak terlepas dari pertanyaan sejumlah anggota Komisi B dalam rapat di Gedung DPRD DKI sebelumnya, pada Rabu . Selain Rully, dari Pemprov DKI juga hadir Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Sahir Syahali. Salah satu Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak meminta klarifikasi soal lokasi dan kepemilikan reklamasi Ancol Timur. Pasalnya, kata Gilbert, lokasi tersebut persis berada di Pulau L yang sebelumnya diolah oleh PT Manggala Krida Yudha.
Hahahahaha TERSERAH LU DAH PEMPROV!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »