Melalui unggahan akun Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,"tulis Sri Mulyani dalam unggahannya, dikutip Kamis .Jika Ibu Kota Pindah, DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ Sebagai informasi, pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota menjadi DKJ. Perubahan tersebut tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Dia menjelaskan dalam UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,"tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJIbu kota Indonesia akan segera pindah. Setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN),lalu bagaimana nasib DKI Jakarta?
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »