KADER Jaminan Kesehatan Nasonal yang dikerahkan BPJS Kesehatan untuk untuk mengejar tunggakan iuran jangan sampai dinilai sebagai debt collector.
"Tugasnya dia itu, begini loh. Yang belum jadi peserta dijelaskan untuk dapat ikut BPJS kesehatan. Juga bila peserta mau gunakan layanan ada kesulitan nanti kader ini yang back up, dan juga misalkan ada di antara peserta yang menunggak nanti Kader JKN menjelaskan ini loh, anda menunggak," tuturnya. Dikatakanya, nantinya Kader JKN merupakan masyarakat yang dipilih tiap kelurahan, lalu kemudian diseleksi oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga penjelasan mengenai penunggakan maupun program JKN dapat lebih santai dan secara kekeluargaan.
Ia juga menekankan, jika kemudian nantinya dalam melakukan tugas ditemukan Kader JKN yang melakukan tindakan pemaksaan, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak BPJS Kesehatan.Sementara itu, saat disinggung mengenai sanksi pelayanan publik bagi penunggak BPJS Kesehatan, Ansyori mengatakan sebetulnya peraturan itu merupakan peraturan lama yang harus segera di sosialisasikan dan diterapkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »