Senin, 06 Nov 2023 10:44 WIB Penyidikan ini terkait kasus perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara Rp 2,74 miliar.
"Penyidikan ini dilakukan atas perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar: RP 2,747 miliar atas perbuatan pidana melalui PT BBM dan PT RPM," tulis Instagram @ditjenpajakri, dikutip"Untuk pertama kalinya, DJP menorehkan prestasi kinerja dalam bentuk penyidikan in-absentia sejak pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ," tambahnya.
Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah oleh penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik pajak wajib mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, dan meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk dicatat dalam red notice.
"Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan telah dilakukan segala upaya maksimal tersebut dì atas, penyidik pajak melakukan kegiatan Tahap II tanpa adanya kehadiran tersangka ," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »