Terdakwa Djoko Tjandra mengaku masih pikir-pikir terkait peluang banding putusan kasus surat palsu. , menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menindaklanjuti vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada kliennya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.