Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aakar Bos Jouska Resmi Banding!

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia resmi mengajukan banding usai divonis 6,5 tahun penjara.

Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia, diputuskan bersalah dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar. Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

Sejak pembacaan putusan tersebut, Aakar diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya. Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investa Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska.Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat Jo Pasal 34 ayat UU No.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Jouska itu terdaftar dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan tanggal register 30 Maret 2022. Saat ini statusnya permohonan banding. Simak rinciannya:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagidetikcom menyambangi kantor Jouska yang sebelumnya diketahui ada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/8) ini. Bagaimana hasilnya?
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Diminta SWI, Kominfo: Pemblokiran Akun Jouska Sedang DiprosesKominfo memastikan akun media sosial PT Jouska Finansial Indonesia akan segera diblokir.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Sempat 'Bangkit' dan Bikin Pembelaan, Akun Instagram Jouska Hilang LagiAkun Instagram Jouska yaitu jouska_id kembali hilang. Dari penelusuran detikcom akun jouska_id tak bisa ditemukan lagi.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Akun Medsos Jouska 'Mati' Lagi, Satgas: Kita BlokirAkun Instagram Jouska hilang lagi, setelah sebelumnya muncul dan buat postingan berisi pembelaan terkait kasus yang menimpa CEO-nya. Ini kata Satgas Waspada Investasi: Jouska Suherman? 🤭
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Akun Instagram Jouska Hilang Lagi, Sudah Diblokir Kominfo?Beberapa waktu yang lalu, akun Jouska sempat memposting sejumlah Instagram story setelah lama tidak bisa diakses.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena...
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »