Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dan NPWP secepatnya.
DJP juga mengingatkan kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 agar terlebih dahulu melakukan validasi NIK dan NPWP. Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. DJP mengungkapkan WP bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya2.
3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »