REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menanggapi terkait rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia pun mendukung jika revisi tersebut sesuai dengan tata negara.
Baca Juga "Kita harus liat dengan tata negara di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan membentuk UU maupun merevisi UU adalah hak pemerintah, legislatif, jadi kita patuhi itu dulu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Kendati demikian ia tidak berani menyatakan sikapnya terkait perlu tidaknya UU KPK direvisi. Hal tersebut lantaran dirinya belum membaca undang-undangnya.Salah satu poin revisi UU KPK adalah dibentuknya sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi KPK. Saat ditanya terkait keberadaan dewan pengawas tersebut Firli pun mendukungnya.Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran dewan pengawas tersebut, Firli enggan menjawab."Nanti kalau saya sudah ketua atau Komisioner kpk baru ya.
DPR menggelar rangkaian kegiatan uji kepatutan dan kelayakan mulai hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rencananya fit and proper test akan kembali digelar pada Rabu dan Kamis mendatang.
KPK_RI selesai
KPK bakalan ancur kalo dipimpin sama polisi, lah polisi aja mayoritas KORUP di balik layar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »