Menurut Menhub dibutuhkan kolaborasi Pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaran bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.
Menhub Budi Karya secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini. Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Kurang lebih hampir 200 unit kita operasikan pada saat ini untuk kita sediakan kepada masyarakat. Tentunya akan ada penambahan nanti seiring dengan kesiapan operasional kami karena kami harus memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan dan sesuai dengan faktor-faktor keamanan dan keselamatan," papar Ridzki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »