REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, terdapat beberapa masalah dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara. Salah satunya yakni selalu ditemukan adanya benda sitaan dan barang rampasan yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara .
Oleh karenanya, perlu dilakukan penyelesaian secara cepat, seperti yang telah diatur pada pasal 44 KUHAP yaitu dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan yang dan barang rampasan negara. Dia menjelaskan, benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah inkrah tapi, masih menunggu eksekusi dari jaksa menyebabkan menumpuknya benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan hingga menimbulkan pembebanan anggaran negara dalam pemeliharaan dan ruang penyimpananya.
Menurutnya, perlu dukungan dari semua apaarat penegak hukum terkait optimalisasi fungsi tatakelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Benda Sitaan Negara. Hal tersebut dibutuhkan guna meminimalisasi potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »