Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga musnahkan barang-barang temuan impor post border di Kantor Dirjen PKTN Jalan Bunga Terompet, Medan, Sumut, Senin . SINDOnews/M Andi Yusri- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan barang-barang temuan impor post border senilai sekitar Rp1 milar. Pemusnahan barang-barang impor yang diduga illegal ini untuk memberikan efek jera bagi importir nakal yang tidak patuhi aturan.
"Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dan penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono Sutiarto, Senin . Sejak Februari 2018, kata Veri, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Hal itu berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »