Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara Indonesia yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ia beralasan butuh tindakan atau keputusan pemerintah untuk memastikan hilangnya kewarganegaraan WNI tersebut. Ia mencontohkan kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang saat itu masih menjadi WNI meskipun memiliki dua paspor.
Zudan menambahkan Pasal 23 ayat Undang-undang Kewarganegaraan menyebut salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Adapun bunyi Pasal 23, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
VOA sudah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait usulan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, belum ada tanggapan dari Hasyim hingga berita ini diturunkan.Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Mahardhika kurang sependapat jika formulir tersebut dikeluarkan KPU. Ia beralasan persoalan paspor tersebut merupakan kewenangan dari Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Lagi pula kalau peraturannya di KPU, maka hanya bisa menjangkau para calon peserta pemilu. Sedangkan kasus seperti Djoko Tjandra tidak akan terjangkau," ujar Mahardhika kepada VOA, Minggu .April 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »