Dirjen Dukcapil Usulkan Caleg Wajib Isi Formulir Tak Punya Paspor Asing

  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan peserta pemilu 2024 agar menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara Indonesia yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ia beralasan butuh tindakan atau keputusan pemerintah untuk memastikan hilangnya kewarganegaraan WNI tersebut. Ia mencontohkan kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang saat itu masih menjadi WNI meskipun memiliki dua paspor.

Zudan menambahkan Pasal 23 ayat Undang-undang Kewarganegaraan menyebut salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Adapun bunyi Pasal 23, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

VOA sudah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait usulan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, belum ada tanggapan dari Hasyim hingga berita ini diturunkan.Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Mahardhika kurang sependapat jika formulir tersebut dikeluarkan KPU. Ia beralasan persoalan paspor tersebut merupakan kewenangan dari Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Lagi pula kalau peraturannya di KPU, maka hanya bisa menjangkau para calon peserta pemilu. Sedangkan kasus seperti Djoko Tjandra tidak akan terjangkau," ujar Mahardhika kepada VOA, Minggu .April 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Resmi Tahan Mantan Dirjen Kementerian Pertanian, Hasannudin IbrahimKPK menahan Hasannudin Ibrahim selama 20 hari pertama, dalam dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati Kementan, pada tahun anggaran 2013
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Tahan Bekas Dirjen di Kementerian Pertanian yang Sudah Jadi Tersangka 6 Tahun laluPenetapan status tersangka terhadap dirjen di Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, sedianya telah dilakukan KPK sejak enam tahun lalu.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Alasan KPK Tak Tahan Eks Dirjen Kementan meski Sudah 6 Tahun Jadi TersangkaKPK menyatakan, kasus yang menjerat eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim sempat jalan di tempat selama tiga tahun. Tunggu sampai meninggal aja, selesai perkaranya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Dirjen Keuangan Daerah Tinjau Langsung Pelayanan Samsat di Mimika Papua - Info Tempo - koran.tempo.coMonitoring dilakukan untuk melihat secara langsung pelayanan bagi masyarakat terkait wajib pajak. KoranTempo
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Dirjen Hubdar: Jalan di Panumbangan Ciamis Belum Layak untuk Bus Besar |Republika OnlinePeristiwa kecelakaan di lokasi itu bukan yang kali pertama terjadi
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pergi ke Batam, Dirjen Keuda Kemendagri Lihat 'Jempol Sapri'pelayanan pajak kendaraan bermotor satu tahun dapat diselesaikan dalam waktu 3 menit. Sementara pelayanan pajak kendaraan bermotor 5 tahun, cukup 30 menit.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »