TEMPO.CO, Jakarta - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tengah menuai polemik. Penyebabnya, ada dua nama calon yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, yang dinilai tidak memenuhi syarat, tapi masih tetap ikut dalam proses seleksi.Hari ini, Komisi Keuangan DPR rencananya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana. Proses akan dilanjutkan pada Rabu besok untuk Harry Z. Soeratin.
“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut,” ujar Boyamin ihwal gugatannya pada Puan Maharani.Di tengah proses persidangan, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa pada 25 Agustus 2021 lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021. Fatwa dikeluarkan karena ada permintaan dari pimpinan DPR soal proses seleksi anggota BPK ini.
SaveBPK cc Presiden jokowi KSPgoid
PutraWadapi Titipan partai kuat itu pasti.
PutraWadapi Ada apa, dengan-mu ?.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »