Mahkamah Konstitusi menyatakan tak dapat menerima permohonan hasil pemilihan umum atau sengketa Pileg anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Barat I dan II yang diajukan PPP . Ilustrasi Putusan Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa ."Menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.
Daniel menjelaskan renvoi tersebut pada pokoknya menghilangkan permohonan terkait perselisihan hasil suara pada Dapil Sumatera Barat lI, penghapusan frasa"dan pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat Il, Provinsi Sumatera Barat terdapat sejumlah perolehan suara milik pemohon yang berpindah kepada Partai PDIP," pada poin 8 halaman 4 dan frasa"dan Partai PDIP" pada poin 17 halaman 7 permohonan pemohon.
"Namun, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi. Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi," jelas Daniel.
Daniel menegaskan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang MK dan Pasal 11 ayat huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2 Tahun 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »