Alhasil, Musa menguji Pasal 21 ayat huruf b dan Pasal 117 ayat huruf b UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke MK.Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling renda 35 untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan seluruh Permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon," kata kuasa Musa Darwin Pane, Ucok Rolando sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu .Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU provinsi, berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota.
"Batas usia penerimaan anggota di dalam lembaga negara lapis kedua satu sama lain berbeda padahal berdasarkan hukum ketatanegaraan lembaga tersebut sejajar. Jelas dengan dinaikkannya batas usia minimum pendaftaran calon komisioner pusat menjadikan tidak adanya kesesuaian hukum mengenai batas usia antara lembaga," ujar Ucok.
The commission on the election yang pada pokoknya menyebutkan bahwa there shall be a Commission on Elections composed of a chairman and six commissioners who shall be natural-born citizen of the Philippines and, at the time of their appointment, at least thirty-five years of age, holders of a college degree. .
MK telah menggelar dua kali sidang pendahuluan atas permohonan itu. MK akan membawanya ke rapat majelis hakim apakah akan dinaikkan ke sidang pleno untuk perlu diperiksa pokok perkaranya atau tidak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »