"Kalau sekjen DPR kan ASN ya, ya sah-sah saja masuk dalam komisaris BUMN kecuali komisaris swasta nggak boleh. Dan kalau ditunjuk jadi direksi itu yang nggak boleh. Komisaris kan bukan direksi, komisaris kan dikasih tugas oleh pemilik saham bukan sebagai eksekutif," kata Wakil Ketua BURT, Achmad Dimyati Natakusumah, kepada wartawan, Rabu .
"Sekjen DPR jadi komisaris itu kan kepercayaan termasuk pada lembaga DPR juga. Ini kehormatan juga Pak Indra sebagai sekjen DPR diangkat jadi komisaris untuk ikut mengawasi salah satu BUMN di luar tugas utamanya yaitu sebagai sekjen, yang penting jangan meninggalkan tugas utama DPR, dan bisa ngatur waktu, betul-betul maksimal lah di DPR," ujarnya.Lagi pula menurut Dimyati, Sekjen DPR itu merupakan ASN yang diatur oleh pemerintah.
"Sebagai pemegang kendali tertinggi pada bagian supporting system DPR, penunjukan Indra sebagai komisaris tentu saja membuat beban kerjanya bertambah. Itu artinya tanggung jawab sebagai pemegang kendali kesekjenan DPR akan terganggu dengan sendirinya," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus dalam keterangannya, Rabu .Menurut Lucius, penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris itu tidak diperkenankan apapun alasannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »