Dijerat Pasal Berlapis, Begini Modus Bejat Didik Bisa Cabuli Bocah Bekasi Sebelum Dibunuh

  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 90%

Pasal Berlapis Berita

Bekasi,Bocah,Karung

Didik tega membunuh bocah 9 tahun lalu memasukan jasadnya ke karung dan lubang sedalam 2,5 meter. Sebelum dibunuh, korban dicabuli pelaku.

"Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Firdaus dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.Firdaus menuturkan, selain membunuh korban, Didik juga sempat mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah pelaku. Insiden pertama kali dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.dengan membujuk rayu korban agar mau buka baju pakaiannya.

Pun, dia juga menjelaskan bukti pencabulan yang dilakukan Didik terlihat dari hasil autopsi. Lalu, ditemukan juga ada sejumlah luka di bagian kemaluan korban. Pelaku yang sudah lansia, Didik Setiawan , secara biadab membunuh bocah GH lalu dimasukkan dalam karung. Sebelum dibunuh, korban sempat dicabuli pelaku.

Menteri Sekretaris Negara , Pratikno, mengonfirmasi bahwa Bambang Susantono telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita IKN.

Bekasi Bocah Karung Pembunuhan Cabul Pria Lansia

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terungkap Detik-detik Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong di Tangsel dan Ini Peran 2 PelakuFA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan NA dijerat pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Suami yang Mutilasi Istri Tetap Jadi Tersangka Meski Ada Gelagat Gangguan JiwaTarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Ammar Zoni Dijerat 2 Pasal, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp8 MiliarDalam persidangan ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring melalui Zoom.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Bupati Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Dijerat Pasal BerlapisDalam dakwaannya, Erik disebutkan menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana MatiJPNN.com : Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 yakni Pegi Setiawan, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal BerlapisPegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka otak pembunuhan Vina dan Eky terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »