"Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Firdaus dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.Firdaus menuturkan, selain membunuh korban, Didik juga sempat mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah pelaku. Insiden pertama kali dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.dengan membujuk rayu korban agar mau buka baju pakaiannya.
Pun, dia juga menjelaskan bukti pencabulan yang dilakukan Didik terlihat dari hasil autopsi. Lalu, ditemukan juga ada sejumlah luka di bagian kemaluan korban. Pelaku yang sudah lansia, Didik Setiawan , secara biadab membunuh bocah GH lalu dimasukkan dalam karung. Sebelum dibunuh, korban sempat dicabuli pelaku.
Menteri Sekretaris Negara , Pratikno, mengonfirmasi bahwa Bambang Susantono telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita IKN.
Bekasi Bocah Karung Pembunuhan Cabul Pria Lansia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »